Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan
Logo Atau
Lambang Koperasi Indonesia Selengkapnya silahkan baca
Disini
Penggunaan Lambang Koperasi Baru.
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan
Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah
terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan
penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran
Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan Logo koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Logo Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan
KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
- Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia,
mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam
kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan
teknologi;
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi
Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus
berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
- Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan
kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada
sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan,
ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat
akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
- Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama
kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda
pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan
administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut
dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup
dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam
membangun Koperasi Indonesia;
- Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
- Perbandingan skala 1 : 20.
Logo Atau Lambang Koperasi Indonesia Baru Vector logo atau lambang Koperasi Baru format cdr, jpeg dan png