Kamis, 15 November 2012

Vector Logo Kementerian hukum dan hak asasi manusia

Vector Logo Kementerian hukum dan hak asasi manusia Makna Logo Kementerian hukum dan hak asasi manusia ( KEMENKUMHAM)
Sesuai dengan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OII Nomor 433) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Logo menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memuat:
    a. Tulisan : PENGAYOMAN;
    b. Gambar :
    1. 5 (lima) garis busur;
    2. 2 (dua) garis tegak lurus sejajar; dan
    3. Garis siku kanan dan garis siku kiri;
    c. Tata warna :
    1. warna biru tua sebagai dasar; dan
    2. warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan PENGAYOMAN.
  2. Makna tulisan PENGAYOMAN sebagaimana berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  3. Makna gambar sebagai berikut:
    • 5 (lima) garis busur melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara;
    • 2 (dua) garis tegak lurus sejajar yang mempunyai makna demokrasi dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia; dan
    • garis siku kanan bermakna hukum dan garis siku kiri bermakna hak asasi manusia yang menjunjung tinggi agama dan moral.
  4. Makna warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
    • warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, dan inovasi teknologi; dan
    • warna emas bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan.
Referensi Artikel : Makna Logo KEMENKUMHAM


Vector Logo Kementerian hukum dan hak asasi manusia

Vector Logo Kementerian HAM ( KEMENKUMHAM)

Vector Logo Kementerian Negara Lingkungan Hidup

Vector Logo Kementerian Negara Lingkungan Hidup 
Kode Warna Standar
Pantone 661 ( Lingkaran )

  • C. 100
  • M . 69
  • Y.     0
  • K     9
  • R.  0 G. 56 B. 118
 Pantone 347 ( Cabang Pohon )
  • C. 100
  • M.    0
  • Y.   86
  • K.    3
  • R. 0 G. 132 B. 71

Pantone 873 ( Akar Pohon )

  • C.  30
  • M. 30
  • Y.   60
  • K.  10
  • R. 140 G. 129 B. 85


Vector Logo Kementerian Negara Lingkungan Hidup

Vector Logo Kementerian Negara Lingkungan Hidup ( KLH)

Vector Logo Koperasi Indonesia Baru

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Logo Atau Lambang Koperasi Indonesia Selengkapnya silahkan baca Disini 

Penggunaan Lambang Koperasi Baru.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.

Pada Pasal 2 tertulis bahwa :

"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan Logo koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Logo Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA

Logo Atau Lambang Koperasi Baru
Vector Logo Atau Lambang Koperasi Indonesia Baru
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
    • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
    • Tata Warna :
      1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
      2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
      3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
      4. Perbandingan skala 1 : 20.

Logo Atau Lambang Koperasi Indonesia Baru
Vector Logo Atau Lambang Koperasi Indonesia Baru
Vector logo atau lambang Koperasi Baru format cdr, jpeg dan png

Baru Vector Logo Kementerian Sosial


Filosofi Lambang / Logo Kementerian Sosial RI
  • Teratai merupakan simbol kesetiakawanan yang berlandaskan pada kesucian.
  • Teratai hidup dengan bunga yang mekar di atas air, daun yang mengambang di permukaan dan akar melayang di dalam air. Teratai melambangkan kelengkapan dasar-dasar sumber penghidupan, yakni air, bumi (permukaan), dan udara.
  • Daun yang mengambang di permukaan memberikan keteduhan bagi satwa air dari terpaan panas di siang hari dan menjadi tempat bermain yang aman di malam hari.
  • Teratai juga membantu mekanisme pertukaran udara bebas dengan udara dalam air yang berguna bagi satwa air, ini melambangkan sifat pengayoman.
  • Air melambangkan sesuatu yang luwes (bentuk selalu mengikuti wadahnya), mengalir, dan sejati (tidak dapat dipatahkan, dirobek atau dimusnahkan). Apabila air dibakar, maka ia akan menguap dan pada gilirannya menjadi air kembali. Melambangkan kesucian yang sejati, yang diperkuat dengan asosiasi teratai yang tetap putih walaupun hidup di air keruh dan sifatnya yang tak basah kendati hidupnya di air.
Keterangan Lambang/Logo Kementerian Sosial RI:
  • Bentuk teratai dengan lima kelopak yang menjadi satu kesatuan menggambarkan Pancasila dengan makna bahwa Departemen Sosial bersikukuh mempertahankan nilai-nilai Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bentuk grafis persegi dengan empat sayap burung garuda menggambarkan kandungan filosofis pelayanan sosial melalui empat pilar yaitu : rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.
  • Bentuk manusia mengandung arti pemanusiaan itu sendiri, yang merupakan subjek dan objek dari pelayanan sosial, dan mengusung kredibilitas dan jati diri untuk memanusiakan manusia.
ArtiWarna
  • Warna kuning
    Tetap mengusung arti harapan dan wawasan kedepan secara menyeluruh, andal, dinamis dan dapat dipercaya dengan nilai –nilai kemanusiaan yang mendasarinya sebagai departemen yang profesional.
  • Warna Hijau
    Warna yang mengandung arti sehat, alami, keberuntungan dan pembaharuan, menggambarkan evolusi pembaharuan kepada kemajuan yang progresif kearah yang lebih baik, selain itu mendefinisikan kesungguhan hati nurani dalam berkomitmen.
  • Warna Biru
    Biru bermakna secara filosofis kepercayaan, konservatif, keamanan, teknologi, kebersihan, dan keteraturan. Melambangkan sifat kepercayaan, kehandalan dan bertanggung jawab sebagai citra baru dari Departemen Sosial RI di masa mendatang.
Referensi : Konsepsi Logo Depsos