Kamis, 08 Desember 2022

Situs Portal Lamsel Lampung Selatan

Kabupaten Lampung Selatan (Aksara Lampung:Lamsel-aksara.png) atau disingkat Lamsel merupakan sebuah daerah kabupaten yg terletak pada Provinsi Lampung, Indonesia. Ibu kotanya merupakan Kecamatan Kalianda. Kabupaten ini mempunyai luas daerah 2.007,01 km² & penduduk sebesar 1.057.664 jiwa (2021), menggunakan kepadatan 527 jiwa/km².[4][7][8]
Di bagian Selatan daerah kabupaten Lampung Selatan yg pula ujung Pulau Sumatra masih ada sebuah Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, yg adalah loka transit penduduk berdasarkan Pulau Jawa ke Sumatra & sebaliknya. Dengan demikian Pelabuhan Bakauheni adalah pintu gerbang Pulau Sumatra bagian Selatan.

Jarak antara Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) menggunakan Pelabuhan Merak (Provinsi Banten) lebih kurang 30 kilometer, menggunakan ketika tempuh kapal penyeberangan lebih kurang 1,lima jam.

Kabupaten Lampung Selatan bagian Selatan meruncing & memiliki sebuah teluk akbar yaitu Teluk Lampung. Di Teluk Lampung masih ada sebuah pelabuhan yaitu Pelabuhan Panjang pada mana kapal-kapal pada & luar negeri bisa merapat. Secara generik pelabuhan ini adalah faktor yg sangat krusial bagi aktivitas ekonomi penduduk Lampung, terutama penduduk Lampung Selatan. Pelabuhan ini dari tahun 1982 termasuk pada daerah Kota Bandar Lampung.





Wilayah Kabupaten Lampung Selatan terletak antara 105° - 105°45' Bujur Timur & 5°15' - 6° Lintang Selatan. Mengingat letak yg demikian ini wilayah Kabupaten Lampung Selatan misalnya halnya wilayah-wilayah lain pada Indonesia adalah wilayah tropis. Kabupaten Lampung Selatan terletak pada bagian tenggara Provinsi Lampung.

Berikut adalah batas-batas daerah berdasarkan Kabupaten Lampung Selatan:


Sejarah terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan erat kaitannya menggunakan Undang-Undang Dasar 1945. Di pada Undang-Undang Dasar 1945 bab VI Pasal 18 menjelaskan bahwa "Pembagian Daerah pada Indonesia atas Daerah Besar & Kecil, menggunakan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan menggunakan Undang-Undang, menggunakan memandang & mengingat dasar permusyawaratan pada sistem Pemerintahan Negara & Hak-hak berdari usul pada wilayah-wilayah yg bersifat istimewa"

Sebagai realisasi menurut pasal 18 UUD 1945 dimaksud, lahirlah Undang-Undang angka 1 tahun 1945 yg mengatur mengenai kedudukan Komite Nasional Daerah yg pertama, diantaranya mengembalikan kekuasaan pemerintah pada wilayah pada aparatur yg berwenang yaitu Pamong Praja & Polisi.Selain itu jua buat menegakkan pemerintah pada wilayah yg rasional menggunakan mengikutsertakan wakil-wakil warga atas dasar kedaulatan warga .

Selanjutnya disusul menggunakan Undang-Undang angka 22 tahun 1948 mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yg menegaskan bahwa Pembentukan Daerah Otonom pada Wilayah Republik Indonesia yg susunan tingkatannya merupakan menjadi berikut:

Provinsi wilayah Tingkat I Kabupaten/Kota madya(Kota Besar), Daerah Taman Kanak-kanak II Desa (Kota Kecil) Daerah Taman Kanak-kanak III Berdasarkan Undang-Undang angka 22 tahun 1948 dimaksud, maka lahirlah Provinsi Sumatra Selatan menggunakan Perpu Nomor 33 lepas 14 Agustus 1950 yg dituangkan pada Peraturan Daerah Sumatra Selatan angka 6 tahun 1950. Berdasarkan Peraturan Pemerintah angka 39 tahun 1950 mengenai Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah & Dewan Pemerintah buat Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota Besar & Kota Kecil, maka keluarlah Peraturan Provinsi Sumatra Selatan angka 6 tahun 1950 mengenai pembentukan DPRD Kabupaten pada semua Provinsi Sumatra Selatan.

Perkembangan selanjutnya, guna lebih terarahnya hadiah Otonomi pada Daerah bawahannya yaitu diatur selanjutnya menggunakan Undang-Undang Darurat angka 4 tahun 1956 mengenai pembentukan Daerah Kabupaten pada lingkungan Dearah Provinsi Sumatra selatan sebesar 14 Kabupaten, pada antaranya Kabupaten Dati II Lampung Selatan bersama DPRD & 7 (tujuh) dinas otonom yg ditetapkan lepas 14 November 1956. menggunakan mak kota pada Tanjung Karang-Teluk Betung atau yg kini dikenal menggunakan kota Bandar Lampung.

Selanjutnya pada bepergian penyelenggaraan Pemerintahan & Pembangunan, Kabupaten Lampung Selatan secara resmi sebagai wilayah otonom dalam lepas 14 November 1954, akan namun pimpinan wilayah sudah terdapat & dikenal dari tahun 1946.

Sebelum sebagai wilayah otonom, daerah Lampung Selatan semenjak awal kemerdekaan, terdiri menurut 4 (empat) kewedanan masing-masing:

Kewedanan Kota Agung, mencakup kecamatan Wonosobo, Kota Agung & Cukuh Balak. (kini sebagai daerah Kabupaten Tanggamus) Kewedanan Pringsewu, mencakup Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Gadingrejo, Gedong Tataan & Kedondong. (sebagian sebagai daerah Kabupaten Pringsewu & Kabupaten Pesawaran Kewedanan Teluk Betung, mencakup Kecamatan Natar, Teluk Betung & Padang Cermin. (kini sebagian sebagai daerah Kabupaten Pesawaran & Kota Bandar Lampung) Kewedanan Kalianda, mencakup Kecamatan Kalianda & Penengahan. Pada tahun 1959, dibuat Sistem Pemerintahan Negeri yg adalah penyatuan menurut beberapa negeri yg terdapat dalam ketika itu, yaitu:

Negeri Cukuk Balak, mencakup Kecamatan Cukuk balak, Tahun 1990 Kecamatan Cukuk Balak pada bagi 2 kecamatan yaitu Kecamatan Cukuk Balak & Negeri Kelumbayan. Negeri Way Lima, mencakup Kecamatan Kedondong. Tahun 1970 Kecamatan Kedondong dibagi 2 yaitu Kecamatan Kedondong & Pardasuka, lalu tahun 1990 Kecamatan Kedondong pada bagi 2 yaitu Kecamatan Kedondong & Way Lima. Negeri Gedong Tataan, mencakup Kecamatan Gedong Tataan. Pada tahun 1990 Kecamatan Gedong Tataan dibagi dua yaitu Kecamatan Gedong Tataan & Negeri Katon. Negeri Gadingrejo, mencakup Kecamatan Gadingrejo. Negeri Pringsewu, mencakup Kecamatan Pringsewu, tahun 1970 kecamatan ini pada bagi 2 yaitu Kecamatan Pringsewu & Sukoharjo. Tahun 1990 Kecamatan Sukoharjo dibagi 2 yaitu Kecamatan Sukoharjo & Adi Luwih.

Negeri Pugung, mencakup Kecamatan Pagelaran. Negeri Talang Padang, mencakup Kecamatan Talang Padang. Pada tahun 1970 Kecamatan ini dibagi 2 yakni Kecamatan Talang Padang & Pulau Panggung. Negeri Kota Agung, mencakup Kecamatan Kota Agung. Tahun 1990 Kecamatan Kota Agung dibagi 2 yakni Kecamatan Kota Agung & Pematang Sawah. Negeri Semangka, mencakup Kecamatan Wonosobo. Tahun 1990 Kecamatan Wonosobo pada bagi 2 yaitu Kecamatan Wonosobo & Way Semangka. Negeri Buku, mencakup Kecamatan Natar. Tahun 2000 Kecamatan ini dibagi 2 yaitu Natar & Tegineneng. Negeri Balau termasuk Kecamatan Natar dalam tahun 1968 Kecamatan Kedaton dipindahkan menurut Kecamatan Natar yg mencakup Negeri Balau. Negeri Kalianda mencakup Kecamatan Kalianda. Negeri Kalianda mencakup Kalianda, Katibung & Sidomulyo. Kemudian tahun 1990 Kecamatan Kalianda pada bagi 2 yaitu Kecamatan Kalianda & Rajabasa. Kecamatan Sidomulyo dibagi 2 yakni Kecamatan Sidomulyo & Candipuro, sedangkan Kecamatan Katibung pada bagi 2 yaitu Katibung & Merbau Mataram. Selanjutnya dalam tahun 2006 Kecamatan Sidomulyo dibagi 2 Kecamatan Sidomulyo & Way Panji & Kecamatan Katibung pada bagi 2 yaitu Katibung & Way Sulan.
Negeri Dataran Ratu mencakup Kecamatan Penengahan & Palas. Tahun 1990 Kecamatan penengahan dibagi 2 Kecamatan yakni penengahan & Ketapang. Kecamatan Palas dibagi 2 Kecamatan Palas & Sragi. Kemudian tahun 2006 Kecamatan Penengahan pada bagi 2 yakni Penengahan & Bakauheni. Negeri Teluk Betung mencakup Kecamatan Teluk Betung & Kecamatan Panjang. (kini masuk Kota Bandar Lampung) Negeri Padang Cermin mencakup Kecamatan Padang Cermin. Tahun 1990 kecamatan ini dibagi 2 yaitu Kecamatan Padang Cermin & Punduh Pidada. Pada tahun 1963 daerah kewedanan berikut jabatan wedana dihapus selanjutnya diganti sebagai jabatan ketua negeri yg masa jabatannya 5 tahun, dalam tahun 1970 nir dipilih lagi & tugasnya diangkat sang camat. Pada tahun 1972 seluruh negeri semua Lampung pada hapus.