Sabtu, 27 April 2013

PILIH MANA? BBM NAIK JADI 2 HARGA atau BLT JALAN LAGI ?

Rencana pemerintah menaikan harga BBM ini sudah banyak dibahas media masa. pada kesempatan ini saya ingin mengambil rangkuman berita dari beberapa media.

Rencana peratama :
Pemerintahan SBY berencana akan menaikkan harga premium dan solar untuk mobil pribadi dari Rp4.500 menjadi Rp6.500 sampai Rp7.000 per liter. Adapun pengguna sepeda motor dan mobil pelat kuning tetap bisa membeli BBM bersubsidi dengan harga lama, yaitu Rp4.500 per liter.

Untuk implementasinya akan melakukan pembedaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bagi harga lama dan baru.

Rencana kedua :
SBY memaparkan opsi lain yang dipertimbangkan adalah kenaikan harga BBM bersubsidi yang berlaku bagi semua jenis konsumen. Namun, tegasnya, kebijakan opsi tersebut harus disertai pemberian bantuan langsung bagi masyarakat miskin.

Dari dua opsi rencana diatas mana yang anda pilih????dan jelaskan pendapat anda.
Dampak dari kenaikan harga bbm ini tentu sudah jelas, Kenaikan harga bbm tentunya akan disertai kenaikan harga-harga komoditas lainnya seperti sembako dan jasa transportasi yang bersentuhan langsung dengan rakyat Indonesia.

Pemberian BLT (bantuan langsung tunai) belum tentu tepat sasaran. silahkan baca "Syarat Penerima BLT".

Syarat-syarat Penerima BLT

Syarat menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) terbilang cukup sulit. Agar dapat menerima kartu BLT, rumah tangga yang disurvei harus memenuhi minimal sembilan dari 14 persyaratan yang telah dibuat.

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi untuk masing-masing anggota keluarga.
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, kayu berkualitas rendah.
3. Jenis dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah.
4. Fasilitas jamban tidak ada, atau ada tetapi dimiliki secara bersama-sama dengan keluarga lain.
5. Sumber air untuk minum/memasak berasal dari sumur/mata air tak terlindung, air sungai, danau, atau air hujan.
6. Sumber penerangan di rumah bukan listrik.
7. Bahan bakar yang digunakan memasak berasal dari kayu bakar, arang, atau minyak tanah.
8. Dalam seminggu tidak pernah mengonsumsi daging, susu, atau hanya sekali dalam seminggu.
9. Dalam setahun paling tidak hanya mampu membeli pakaian baru satu stel.
10. Makan dalam sehari hanya satu kali atau dua kali.
11. Tidak mampu membayar anggota keluarga berobat ke puskesmas atau poliklinik.
12. Pekerjaan utama kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan setengah hektare, buruh tani, kuli bangunan, tukang batu, tukang becak, pemulung, atau pekerja informal lainnya dengan pendapatan maksimal Rp600 ribu per bulan.
13. Pendidikan tertinggi yang ditamatkan kepala rumah tangga bersangkutan tidak lebih dari SD.
14. Tidak memiliki harta senilai Rp500 ribu seperti tabungan, perhiasan emas, TV berwarna, ternak, sepeda motor [kredit/non-kredit], kapal motor, tanah, atau barang modal lainnya

sumber : Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia.