Rabu, 12 September 2012

Ternyata UUD ‘45 Melanggar HAM

Undang-Undang Dasar 1945 tidak membatasi umur maksimal calon presiden. Undang-Undang Dasar 1945 hanya membatasi umur minimum, yaitu 35 th. Usia tua tidak memengaruhi seseorang untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Biarpun usia tua asalakan ia warga negara Indonesia sejak lahir, tidak pernah mengkhianati negara, mampu secara jasmani dan rohani dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, dan diusulkan oleh sebuah Partai Politik atau gabungan Partai Politik perserta Pemilu sebelum pelaksanaan pemilu, sah-sah saja ia menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Ariyani Na, Sri Mulyani, Ani Yudhoyono, Megawati, Lina_Achien, Viktor Krenak, Sahabat Potret, Tender Watch, Edsanto, Gerry Setiawan, Jusuf Kalla, Andang, Hiskia Manggopa, Tan Arsyad, Jebe Dua, Jdwjakarta, Ardi Ansyah, D Briany Gal, Surya Kelana, Abu Rizal Bakrie, Mas Mus, Nur Setiono, Elkhudry, Abu Kemal, Ghina Dalilah, Ninoy N Karundeng, Nurhaida Alting, Vinda Hestima, Sdr. Abbel Simbolon, Mahfud MD, Fahmi Awaludi, Abdalla Badri, Edwin Dewayana, Bulanmei, Jepes, Listya Ayu Widarranti, Prabowo, Imam Suhairi, Selamet Hariadi, Arby Syah, Airini A, Chris Suryo (paknethole), Darwis Jamal Takdir, Gaganawati, Kanis Wk, Ahmad Bastan Abhan, Peter Sina, Febrialdi, Eko Prasetyo, Iwan Kodrat, Muhammad Wislan Arif, Andri Saleh, Muhammad Armand, Pohan, Ramli Hasibuan, Agus Supritana, Elsa Mardianita, A. Dardiri Zubairi, Adjat R. Sudradjat, Yazid R Passandre, Rahmad Agus Koto, Syafrudi Budiman, Fitri.y Yeye, Subianto, Hatta Rajasa, dan Penulis sendiri, boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden asalkan sesuia dengan syarat-syarat yang saya sebut pada pragraf pertama, serta sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Negara Indonesia adalah negara yang demokratis, setiap warga negera mempunyak hak untuk dipilih dan memilih. Pasal 43 Ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak.” Dengan demikian, hak politik untuk memilih bersifat umum dan universal. Oleh sebab itu, hak untuk memilih menurut ajaran hukum (legal doctrine) diperlakukan sebagai kewajiban positif yang dapat dilaksanakan.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 poin 3 juga menyatakan bahwa, “setiap warga negara berhak memeperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Maksud bunyi pasal tersebut adalah setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama, kalau dikhusukan yaitu berhak memperoleh kesempatan untuk dipilih dan memilih calon presiden, calon wakil presiden, DPD, DPR, MPR, MA, MK, KPK, KY, BPK dan lainnya. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (3) dan UU 39/1999 tentang HAM Pasal 43 Ayat (1) secara hukum menjunjung tinggi HAM dan merupakan dasar kuat bahwa setiap warga negara Indonesia dipilih tanpa melihat batas usia maksimum.
Di sisi lain, apabila dicermati secara seksama, Undang-Undang 39/1999 tentang HAM yang ada di Pasal 43 Ayat (1) tidak singkron dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A ayat (2) (Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.) atau Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A ayat (2) tidak singkron dengan Undang-Undang 39/1999 tentang HAM Pasal 43 Ayat (1).
Mengapa saya bilang tidak sinkron? Karena kalau dilihat dari sistem demokrasi dan HAM, setiap warga negara Indonesia boleh dan berhak dipilih dan memilih, namun Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A ayat (2) masih ada pembatasan atau pemotongan hak. Warga negara Indonesia yang ada di luar partai dan ingin dipilih oleh pemilih untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, jelas-jelas haknya terpotong oleh pasal tersebut. Pasal tersebut hanya memberi hak dipilih kepada wargara negara Indonesia yang ada dalam Partai Politik.
Alangkah lebih demokratisnya dan tidak melanggar HAM, maka undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A ayat (2) hendaknya diamandemen lagi. Klausul sebelumnya berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum “, dirubah menjadi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau diusulkan oleh masyarakat di luar partai peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Kemdian nambah ayat lagi, “Syarat-syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan oleh masyarakat di luar partai politik diatur dalam undang-undang.”
Perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945 seperti klausul yang saya tawarkan, Indonesia baru tampak sebagai negara demokrasi yang bedasarkan hukum. Selama ini Indonesia belum bisa dikatakan negara demokrasi. Mengapa? Karena Undang-Undang Dasarnya ada pasal-pasal yang memonopoli hak warga negara, penegak supremasi hukum masih memihak pada penguasa dan pengusaha, memihak pada orang-orang yang banyak uang. Padahal syarat negara demokrasi itu diantaranya memiliki badan kehakiman atau peradilan yang tidak memihak kepada siapapun adanya pemilu yang bebas, bebas disini maksudnya setiap warga negara boleh memilih atau dipilih baik warga negara Indonesia yang aktif di parpol maupun yang tidak.
Jadi, Undang-Undang Dasar 1945 masih tidak cocok untuk digunakan kepada negara yang demokrasi atau demokrasi belum pantas untuk diterapkan di Indonesia karena berbenturan dengan Undang-Undang Dasar. Demokrasi selama ini di Indonesia masih demokrasi gamang, maksudnya inginnya disebut negara demokrasi, namun Undang-Undanganya belum serasi.
Sumber :
 http://hukum.kompasiana.com/2012/05/16/uud-45-melanggar-ham/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Tanggapan Atau Komentar, Kometar Spam akan Kami Hapus.