Rabu, 02 Januari 2013

Syarat Pengambilan E-KTP (Bayar Apa Tidak ?)

SYARAT pengambilan e-KTP adalah membawa KTP lama dan ada undangan dari kecamatan. KTP yang lama akan ditarik, dikumpulkan untuk didokumentasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tidak ada warga yang mempunyai dua KTP atau KTP ganda. Jika KTP lama sudah habis masa berlakunya, sebaiknya diurus terlebih dahulu. Syaratnya:
- Fotokopi KK dan surat pengantar RT/RW.
- Formulir permohonan KTP.
- KTP yang telah habis masa berlakunya.
- Fotokopi paspor, izin tinggal tetap, SKLD (bagi orang asing).

Bagi penduduk yang akan mengambil e-KTP tetapi KTP hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya adalah:
- KK atau fotokopinya.
- Surat pengantar RT/RW.
- Formulir permohonan KTP.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Paspor dan KITAP. (igy)

Belum ada penjelasan yang jelas dan publik tentang adanya biaya tambahan dalam pengambilan EKTP ini.
Yang jelas di daerah saya dikenakan biaya apa gitu... yg lumayan ga jelas.... :'(
Silahkan jika ingin menambahkan bisa dikolom komentar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Tanggapan Atau Komentar, Kometar Spam akan Kami Hapus.