Sabtu, 27 April 2013

Syarat-syarat Penerima BLT

Syarat menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) terbilang cukup sulit. Agar dapat menerima kartu BLT, rumah tangga yang disurvei harus memenuhi minimal sembilan dari 14 persyaratan yang telah dibuat.

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi untuk masing-masing anggota keluarga.
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, kayu berkualitas rendah.
3. Jenis dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah.
4. Fasilitas jamban tidak ada, atau ada tetapi dimiliki secara bersama-sama dengan keluarga lain.
5. Sumber air untuk minum/memasak berasal dari sumur/mata air tak terlindung, air sungai, danau, atau air hujan.
6. Sumber penerangan di rumah bukan listrik.
7. Bahan bakar yang digunakan memasak berasal dari kayu bakar, arang, atau minyak tanah.
8. Dalam seminggu tidak pernah mengonsumsi daging, susu, atau hanya sekali dalam seminggu.
9. Dalam setahun paling tidak hanya mampu membeli pakaian baru satu stel.
10. Makan dalam sehari hanya satu kali atau dua kali.
11. Tidak mampu membayar anggota keluarga berobat ke puskesmas atau poliklinik.
12. Pekerjaan utama kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan setengah hektare, buruh tani, kuli bangunan, tukang batu, tukang becak, pemulung, atau pekerja informal lainnya dengan pendapatan maksimal Rp600 ribu per bulan.
13. Pendidikan tertinggi yang ditamatkan kepala rumah tangga bersangkutan tidak lebih dari SD.
14. Tidak memiliki harta senilai Rp500 ribu seperti tabungan, perhiasan emas, TV berwarna, ternak, sepeda motor [kredit/non-kredit], kapal motor, tanah, atau barang modal lainnya

sumber : Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia.

3 komentar:

  1. namanya juga bantuan, knpa mesti makai persyaratan segala sih, semua orang miskin kyknya layak untuk mendapatkannya,pemerintah seharusnya sadar, sudah banyak orang yg mereka buat menderita, sadarlah wahai kalian pemerintah, kalian bekerja kan untuk rakyat, jgan pentingkan diri sendiri donk,kami anak bangsa Indonesia bersedih di kala ada di antara kalian yg menggunakan haknya di luar btasannya, jadi jangan salah kan kami jikalau kami meminta hak kami para masyarakat,
    air mata kami tak akan usai bercucuran jikalau kalian para pemerintah gk sadar2...

    BalasHapus
  2. Bissmillah,,,
    Mohon maaf, d Desaku beredar informasi bahwa penerima BLT yang sudah tercatat sebagai penerima akan disaring dan dipangkas menjadi 60 KK yang sebelumnya 90 KK.
    Apakah hal itu sesuai dengan ketentuan (akan diadakan penyeleksian ulang) atau tidak,,??
    Rapat pemberitahuan nama-nama yang akan dihapus sebagai penerima BLT akan diadakan besok tgl 14 Mei 2016 di Desa Kembar Maminasa Kabupaten Muna Barat, Propinsi Sulawesi Tenggara.

    Mohon tanggapannya...

    BalasHapus
  3. Bgmn kalau pemotongan uwang BLT sm kadus per orang 100rb oleh aparat kadus desa krama jaya kec: narmada kab:lombok barat,kalau 113 orang yg dpt di 1 dusun jadi brapa?dan kalau 1 kpala Desa jadi brapa,OK para pembaca tulisan ini di pertanggung jawabkan oleh sy sbagai penyebar,karena aparat polisi wakty itu sy kasi tahu sy di suruh lapor aja pdhal dia seorang anggota pilisi,bg mn menurut aturannya ttntang BLT itu membingungkan wassallam sekian dan trim ksh,mohon nasehatnya.

    BalasHapus

Silahkan Memberi Tanggapan Atau Komentar, Kometar Spam akan Kami Hapus.