Jumat, 01 Februari 2013

Berita "Batavia Air Berhenti Terbang"

31 Januari 2013 akhir dari pelayanan Batavia Air untuk konsumenya,,, dibawah ini berita yg saya kutip dari berbagai media.
Kasus pailitnya PT Metro Batavia dinilai bukti persaingan yang tidak sehat dalan bisnis maskapai penerbangan Indonesia. Sehingga banyak pihak yang menjadi korban, tidak hanya konsumen tetapi juga karyawan dari PT Metro Batavia Sendiri.

Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), saat ini PT Metro Batavia masih dapat melakukan dua upaya hukum agar Batavia Air tetap eksis dalam bisnis penerbangan di Indonesia.

"Berdasarkan UU No 37/2004 tentang Kepailitan, terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih ada dua upaya hukum yang dapat dilakukan. Pertama, mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan pailit pada tingkat pertama," kata pengurus harian Soedaryatmo.

Hal ini disampaikan Sudaryatmo dalam konferensi Pers di Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).

"Dan yang kedua PT Metro Batavia mengajukan usulan perdamaian kepada penggugat (ILFC). Caranya, dengan meminta pemegang saham menambah dana segar untuk menyelesaikan kewajiban kepada ILFC atau menjadi investor untuk menambah modal," sambungnya.

Menurutnya, demi kepentingan konsumen, YLKI mendorong PT Metro Batavia menggunakan kedua upaya hukum tersebut agar Batavia tetap eksis.

"Kami mendorong PT Metro Batavia untuk melakukan hal-hal tersebut. Ini adalah mimpi buruk konsumen penerbangan Indonesia dan kepercayaan konsumen berada pada titik nadir. Tidak ada yang bisa menjamin airline yang masih ada juga akan mengalami nasib yang sama seperti Batavia," tegasnya.

Kasus pailit ini bermula ketika PT Metro Batavia digugat oleh International Lease Finance Coorporation (ILFC), karena tidak dapat membayar penyewaan dua buah pesawat senila USD 4,68 juta. Melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 30 Januari 2013, PT. Metro Batavia dinyatakan pailit dan berhenti beroperasi per 31 Januari 2013.
sumber : http://news.detik.com/read/2013/02/01/115648/2158513/10/demi-konsumen-batavia-air-harus-lakukan-upaya-hukum-kasasi?9922022

Maskapai penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013). Pengadilan memutuskan pailit Batavia Air karena dinilai tak mampu membayar utang perjanjian sewa-menyewa pesawat dengan International Lease Finance Corporation (ILFC) sebesar 4,69 juta dollar AS.

Utang yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 tersebut tak kunjung dibayarkan oleh PT Batavia Air. Elly Simanjuntak, Manajer Humas Batavia Air, menjelaskan, keputusan pailit itu menyangkut ketertarikan Batavia Air mengambil pesawat jenis Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji.

"Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tak mendapatkan proyek haji sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran," ujar Elly dalam siaran persnya kepada Kontan, Rabu malam.

Tunggakan pembayaran itulah yang membuat ILFC melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012. Selain ILFC, Batavia Air juga dilaporkan memiliki tagihan kepada Sierra Leasing Limited yang juga berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat.

Utang yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 itu dilaporkan sebesar 4,94 juta dollar AS. Dari dua kreditor ini saja, Batavia Air memiliki total utang jatuh tempo sebesar 9,63 juta dollar AS.

Pada Oktober 2012, kajian dari OSK Research Sdn Bhd mensinyalir bahwa Batavia Air memiliki utang hingga 40 juta dollar AS. Bahkan, OSK Research menyatakan, Batavia Air adalah perusahaan yang sakit dan menilai rencana akuisisi oleh AirAsia sebagai hal yang tak masuk akal
sumber :http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/01/31/09461263/Ini.Alasan.Batavia.Air.Tak.Mampu.Bayar.Utang?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Tanggapan Atau Komentar, Kometar Spam akan Kami Hapus.